BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
latar belakang
Indonesia
memiliki sedikitnya 4.000 jenis kayu yang tersebar di seluruh hutan negeri ini.
Beberapa di antaranya termasuk jenis kayu komersial, kurang dikenal, dan sangat
kurang dikenal (Metrotvnews.com,
2014) . Dari
4.000 jenis kayu tersebut di atas diperkirakan 400 jenis di antaranya dianggap
penting karena merupakan jenis yang sekarang sudah dimanfaatkan atau karena
secara alami terdapat dalam jumlah besar sehingga mempunyai potensi untuk
memegang peranan penting pada masa yang akan datang. kelompok kayu kurang
dikenal merupakan kayu yang mempunyai potensi yang cukup besar serta cepat
tumbuh. Kayu kurang dikenal jenisnya relatif banyak dan tumbuh tersebar dalam
suatu areal hutan yang luas sehingga perlu pengelompokan dalam penyaluran dan
pemanfaatannya. Untuk itu jenisnya perlu dikenal dengan baik.
Demikian
juga rotan, sebagai salah satu jenis hasil hutan bukan kayu di Indonesia,
memiliki 300–350 jenis rotan, tetapi
baru ± 51 jenis saja yang sudah dimanfaatkan dan diperdagangkan (Jasni
dan Rachman, 2000). Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan rotan masih terbatas
pada jenis-jenis yang sudah diketahui manfaatnya dan laku di pasaran.
Jenis-jenis rotan ini sudah menipis persediaannya dan kalaupun ada sudah jauh
terdapat ke dalam hutan. Konsekuensinya adalah semakin berkurangnya populasi
jenis tersebut. Di sisi lain, penebangan rotan tidak diimbangi dengan
usaha-usaha pembudidayaannya dan selama ini belum ada usaha-usaha untuk mencari
alternatif jenis pengganti rotan, akibatnya pemenuhan kebutuhan semakin
berkurang.